Parah! Oknum TNI Curi Kotak Amal

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Parah! Oknum TNI terbukti mencuri kotak amal masjid. Untungnya, pelaku hanya dijatuhi hukuman penjara kurang dari 4 bulan.

 

Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025). Jelasnya, Pratu Saifhinna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara.

 

Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbuki melakukan pencurian kotak amal, di masjid Al Mutaqin Bandara Kualanamu.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 78 Tersangka

 

Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

 

“Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari,” kata Hakim.

 

Hakim menyampaikan, tindakan terdakwa mencuri kotak amal terjadi pada tanggal 23 dan 24 Juli, dalam masjid lantai 1 terminal 4 kedatangan Bandara Kualanamu.

BACA JUGA..  Jaringan Narkoba di Palas 'Nyangkut' 11 Bandar Dibawa ke Meja Hijau

 

Ada pun uang yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp 700 ribu dan Rp 600 ribu dengan total Rp 1.300.000.

 

“Barang bukti berupa 3 kotak amal yang telah dikembalikan. Dan memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” lanjut hakim.

Dalam kasus dengan nomor perkara : 99-K/PM.1-02/AD/IX/2025 tgl 26 Juni 2025, Pratu Saifhinna Fahdil sebelumnya dituntut 5 bulan penjara oleh Oditur.

BACA JUGA..  Angin Kencang Tumbangkan Tiang Sutet dan TM PLN di Serdang Bedagai

 

Insiden ini bermula saat terdakwa berada di Bandara Kualanamu dari Banteng menuju Aceh.

 

Terdakwa mengaku kehabisan uang di jalan, sehingga mencuri kotak amal disana untuk keperluan pribadi. Hakim pun meminta agar terdakwa tak lagi mengulangi perbuatannya. (tbn)