POSMETRO MEDAN – Diduga Aparat penegak hukum di kabupaten Aceh Tenggara lemah tidak berani menyentuh grosir Pambes yang terang -terangan melanggar hukum menjual rokok ilegal ada apa ini..!!
Grosir Pambes yang berada di pajak Lawe sigala-gala terang-terangan menjual rokok ilegal di pasaran sampai sekarang tidak ada yang berani menyentuh mereka Seolah-olah praktik ini dibiarkan berjalan karena pelakunya dianggap ‘terlalu kuat’ untuk disentuh Rabu (26/11).
Bupati LIRA Saleh mengatakan Peredaran rokok Ilegal atau tanpa pita cukai beredar dan bebas di pasarkan berbagai merk rokok Ilegal yang di temukan di Grosir Pambes diantaranya, rokok Luffman, Manchester.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena aparat penegak hukum (APH) dan pejabat berwenang tampak seolah tutup mata terhadap peredaran rokok ilegal ini.
betapa bobroknya sistem pengawasan dan penegakan hukum,Negara dirampok, aparat diam, dan permainan busuk yang melibatkan oknum-oknum berkekuatan besar.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menegaskan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, hukum itu seakan lumpuh.
Satu hal yang jelas, ketika hukum tak berani menyentuh pengusaha rokok ilegal, maka disitu kita tidak percaya lagi dengan kinerja APH,”kata Saleh.(Zal)
EDITOR : Putra












