Korban Pencurian Jadi Tersangka, Warga Geruduk Kejari Deli Serdang

oleh
Warga dan Keluarga Korban Pencurian dijadikan Tersangka mendatangi Kantor Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam.

POSMETRO MEDAN – Kasus pencurian yang terjadi di Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir ( STM Hilir) Kabupaten Deli Serdang berbuntut panjang. Pasalnya, puluhan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk mempertanyakan mengapa keluarga mereka yang menjadi korban pencurian malah dijadikan tersangka dan akan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Rabu,5/11/2025.

Informasi dihimpun kasus ini bermula dari kasus pencurian di rumah Mansur tarigan (33) rumah Muliana Tarigan (39) dan rumah Neni Alvionita ( 31) tiga bersaudara yang terjadi pada 28 Juni 2025 malam dimana saat korban tidak berada dirumah karena menghadiri layatan keluarga yang meninggal.

Sembari pulang kerumah korban melihat rumah mereka sudah dibobol maling. Setelah dilakukan pengusutan korban mencari pelaku dan menemukannya sedang berada didekat sekolah yang hanya berjarak puluhan meter dari rumah korban.

Ditempat itu korban bersama warga diketahui Kepala Dusun Wendi Mamola Tarigan menginterogasi pelaku Kasdito Sitepu (17) bersama Jeril (17) dan satu temannya. Ditempat itu pelaku mengakui perbuatannya dan sempat ketahuan membuang uang yang dicuri dari rumah korban.

BACA JUGA..  Komplotan Pembobol Grosir Ditangkap di Tol Kisaran

Pelaku lalu digelandang ke Polsek Talun Kenas guna proses lanjut. Namun di Polsek hanya satu orang saja yang dijadikan tersangka yaitu Kasdito Sitepu tidak ada tersangka lain dalam pencurian itu dibuat Polisi.

Namun pada tanggal 30 Juni 2025, Jonri Silaban ayah Jeril temannya Kasdito Sitepu merasa tak terima karena mendengar pengaduan anaknya dia dianiaya oleh Mansur Tarigan saat penangkapan Dito Sitepu karena ia bersamanya saat itu. Jonri melapor ke PPA Polresta Deli Serdang dan terlapor Mansur Tarigan di Proses serta ditetapkan tersangka oleh Polisi dengan sangkaan melakukan penganiayaan dengan ancaman penjara 3 tahun lebih.

Menurut Farid Faturahman SH MH, serta Daniel Lumban Raja SH selaku Kuasa hukum terlapor Mansur Tarigan, dalam perkara ini Polisi tidak Profesional dalam menangani perkara, pasalnya kliennya adalah korban pencurian namun malah ditetapkan sebagai tersangka oleh orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dirumahnya.

Kami nanti dipengadilan akan tunjukkan saksi saksi fakta dalam peristiwa tersebut bagaimana cerita sebenarnya.Selanjutnya untuk ditahap dua kami menunggu panggilan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA..  Bobol Toko Ponsel, Simanjuntak Dijemput Polisi

Kuasa hukum terlapor menceritakan duduk perkara yang terjadi pada kliennya, bahwa disatu gang keluarga ada yang orang bernama J yang sudah pernah ketangkap mencuri dirumah klien kami. J nampak lalu-lalang malam hari di gang tersebut. Warga melaporkan pada klien kami dan ternyata begitu pulang ada tiga rumah dibobol maling.

Karena si J lalulalang ditempat itu tadi , korban dan warga mencari J dan warga menemukan si J tadi begitu ketemu diinterogasi dan mengakui ia tidak tau menahu terkait pencurian yang terjadi. Akan tetapi ditemukan ditempat itu ada ditemukan barang bukti uang korban yang dicampakkan oleh D yang sudah jadi terpidana.

Saat itu diinterogasi oleh banyak masyarakat, karena ini kasus pencurian disaat situasi ramai seperti itu warga melihat ibunya J bibinya dan saudaranya J memukuli J, tetapi yang dilaporkan oleh orang tua J yang saat ini jadi tersangka yaitu klien kami tidak ada memukul saat kejadian tersebut.

Setelah dilihat oleh Kepala dusun keadaan menjadi semakin tak kondusif D dibawa ke Polsek Talun Kenas. Karena situasi sudah malam perkara dilanjutkan ke esokan harinya.

BACA JUGA..  Bokong Istri Diremas, Naibaho Bunuh Teman

Perkara pencurian disidangkan di Pengadilan Lubuk Pakam, klien kami bernama Mansur menjadi saksi, anehnya saat itu klien kami langsung ditangkap pihak Kepolisian tanpa menunjukkan surat tugas apa. Klien kami dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan.

” Klien kami tidak ditahan namun kasusnya P21 di Polisi. Kami berharap pada presiden Prabowo Subianto dapat dilihat perkara yang ditangani Polisi ini kami duga dilakukan dengan cara yang tak profesional oleh Polisi, agar klien kami dapat keadilan hukum,” ucap Kuasa Hukum Mansur Tarigan.

Dalam perkara pencurian di rumah warga nya berujung korban diadukan sebagai tersangka penganiayaan, Kepala Dusun II Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Wendi Mamola Tarigan mengatakan bahwa warganya Mansur Tarigan tidak bersalah. Malah ia adalah korban pencurian.

” Hari ini kami datang ke Kantor Kejaksaan bersama warga dan keluarga korban pencurian untuk mengklarifikasi kasus yang menimpa Mansur Tarigan kepada Jaksa yang nantinya menangani kasus limpahan dari Polisivtergadao Mansur Tarigan,” pungkas Kadus. ( Wan)

EDITOR : Rahmad

 

 

 

.