Kejatisu Sita Rp 113,4 M Kasus Aset Lahan PTPN I

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita Rp 113.435.080.000, dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumut Harli Siregar saat konferensi pers pada Senin (24/11/2025) di Aula Kantor Kejati Sumut.

 

Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2025 penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.000.000.000.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Petani Ganja di Tanjung Morawa

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat tindak pidana korupsi, pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah),” ungkap Kejati.

 

Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %, bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Namun kewajiban itu tidak diserahkan, melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang.

BACA JUGA..  Bandar Sabu Bantaran Sungai Nekat Lawan Polisi

 

Tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022-2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022-2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

 

Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh tersangka kepada negara melalui penyidik pada Kejati Sumut.

BACA JUGA..  Polsek Medan Tuntungan Gerebek Dugaan Judol Berkedok Warnet, Lima Orang Diamankan

 

Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang disita di atas akan dititipkan penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.(bbs)