POSMETRO MEDAN – Gerakan Mahasiswa dan masyarakat anti Korupsi ( GEMMAKI ) Sumatera Utara kembali mendesak Kajati Sumatera Utara agar secepatnya memeriksa sekaligus menangkap Direktur PT. SRI, sebab Perusahaan yang bergerak di bidang prodiksi Plastik yang berlokasi di Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
PT SRI diduga melakukan pencemaran lingkungan karena dengan sengaja membuang limbah secara sembarangan yang berdampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat setempat.Hal itu disampaikan Koordinator GEMMAKI Sumut Akbar Maulana di Lubuk Pakam. Minggu,9/11/2025.
Lebih lanjut Akbar menjelaskan bahwa sebelumnya Sekretaris Pansus PAD II DPRD Deli Serdang yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Deli Serdang Muhammad Ilham Pulungan sudah memberikan statement di media bahwa terdapat banyak kebocoran dan kerugian PAD hingga 3 miliar yang disebabkan oleh PT. SRI tersebut.
Adapun penyebabnya yaitu luas tanah di Sertifikat tidak sesuai dengan luas tanah di SPPT Pajak terkait PBB, seluruh luas bangunan Perusahaan tidak masuk dalam SPPT Pajak terkait PBB, tidak semua bangunan yang berada di area Perusahaan memiliki Izin IMB / PBG dan tidak memiliki izin pengeboran Air Bawah Tanah (ABT).
” Menanggapi hal tersebut kami mendesak sekaligus mendukung Kajati melalui Aspidsus Kejati Sumatera Utara agar secepatnya turun sidak dan audit seluruh dokumen perpajakan milik PT. SRI. Sebab Perusahaan tersebut diduga telah melakukan Korupsi senilai 3 miliar terkhusus mengenai soal izin pengeboran Air Bawah Tanah (ABT), namun apabila permasalahan ini tidak secepatnya dituntaskan maka kami akan lanjut menyampaikan aspirasi terkait permasalahan ini sampai didengar oleh Presiden RI Prabowo Subianto, karena Perusahaan tersebut diduga terindikasi dilindungi oleh orang ternama di Negara Republik Indonesia ini,” terang Akbar.
Akbar menambahkan, selanjutnya dengan tegas kami mendesak Bupati Deli Serdang beserta Ketua DPRD yang diwakili oleh Pansus PAD II DPRD Deli Serdang harus profesional secara nyata dalam bekerja dengan cara tidak bekerjasama dengan Perusahaan yang telah merugikan Negara terkait PAD Kabupaten Deli Serdang senilai 3 miliar.
” Apabila permasalahan ini tidak secepatnya dituntaskan oleh Pemkab dalam hal ini Bupati Deli Serdang beserta DPRD yang diwakili oleh Pansus PAD II DPRD Deli Serdang maka kami akan melakukan aksi unjukrasa di Kejati Sumatera Utara, Kantor Bupati dan DPRD Deli Serdang dengan membawa ratusan bahkan ribuan massa,” Ancam Akbar Maulana.( Wan)
EDITOR : Rahmad











