Didakwa Pungli Parkir, Eks Pejabat Dishub Menjalani Sidang

oleh
Terdakwa Tohom Lumbangaol. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Tohom Lumbangaol, warga Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, yang merupakan mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei s/d Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

 Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

BACA JUGA..  Bhabinkamtibmas & Babinsa Gerak Cepat Pantau Desa Terdampak Banjir di Pantai Cermin Sergai 

 Diketahui, pria berusia 45 tahun tersebut melakukan pungli parkir bersama mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang.

 Tohom didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Dakwaan subsider menggunakan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA..  WN AS di Deportasi Imigrasi Medan 

 Toham keberatan dengan dakwaan tersebut, dan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

 Akan tetai eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan.

 Kepada wartawan, JPU Robert Leonard Tampubolon, membenarkan penolakan eksepsi tersebut.

 “Putusan sela terhadap terdakwa Tohom Lumbangaol hasilnya eksepsinya tidak dapat diterima (ditolak),” katanya, Selasa (25/11).

BACA JUGA..  Dua Pelaku Curanmor Masuk Penjara 

 Masih keterangan Robert, bahwa pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi tersebut karena keberatan yang diajukan penasihat hukum Tohom telah memasuki pokok perkara.

 “Eksepsi terkait fakta perbuatan di surat dakwaan masuk dalam pokok perkara. Karena hal ini akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

 Persidangan Tohom kembali dibuka oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan Senin (15/12) mendatang.

Editor : Oki Budiman