POSMETRO MEDAN – Jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap, menuntut terdakwa Reynaldi (25) dengan penjara badan selama 5 (lima) tahun atas kasus pembuangan mayat bayi disalah satu masjid di Medan, via jasa Ojek Online (ojol).
Untuk terdakwa Najma Hamida (21) adik dari Reynaldi sekaligus Ibu bayi, belum dilakukan penuntutan karena JPU tidak bisa menghadirkan ke persidangan.
Dalam nota tuntutannya, JPU meyakini perbuatan terdakwa Reynaldi terbukti melanggar Pasal 359 KHUP, tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kematian.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Reynaldi selama 5 tahun penjara,” ucap Rizkie, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11).
Setelah mendengarkan tuntutan singkat JPU, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus pembuangan mayat bayi disebuah masjid ini sempat bikin heboh. Bayi malang itu pertama kali diketahui oleh seorang Ojol yang menerima orderan mengantarkan paket ke Majid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan pengorder untuk menitipkan paket ke marbot masjid. Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid.
Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu.
Setelah lama menunggu, ojol itu bernisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi.
Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan. Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kedua abang beradik itu telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan itu, lahir bayi hasil hubungan sedarah.
Editor : Oki Budiman












