Bobol Toko Ponsel, Simanjuntak Dijemput Polisi

oleh
Tersangka Pembobol Toko Ponsel

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian di sebuah toko ponsel hingga membuat pemilik toko rugi Rp 5 juta rupiah terungkap. Pelaku Hosea Perdinata Simanjuntak Dijemput aparat Polsek Tanjung Morawa dan ditahan.

Informasi dihimpun, aksi pencurian terjadi pada Minggu 2/11/2025 kemarin. Warsito (45) pemilik toko ponsel RC 23 warga Dusun IV, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang mendapat laporan dari pekerjanya bahwa uang penjualan hasil toko hilang dari lemari penyimpanan uang.

Pelapor lalu melakukan Pengecekan CCTV hingga diketahui seseorang yaitu pelaku masuk dari pintu belakang toko yang tak terkunci. Hingga berdasarkan rekaman CCTV itu, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan LP /B/412/XI/2025/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang.

Polisi melakukan pengusutan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yang diyakini Hosea Ferdinata Simanjuntak (20) warga Dusun XI,Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA..  Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Aman, Rutan Sipirok, APH Gelar Razia Kamar Hunian, dan Tes Urine

Lalu pada Kamis, 6/11/2025 sekitar pukul 14.00 wib petugas mendapat informasi keberadaan pelaku pembobol toko ponsel itu. Rencana penyergapan dilakukan dan tersangka berhasil diringkus tanpa berkutik. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lanjut.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang di Toko Ponsel Pelapor dan pelaku ditetapkan tersangka hingga dimasukkan ke sel tahanan.

BACA JUGA..  Spesialis Curi Mobil Pikap Dibekuk Polres Sergai

Terkait kasus ini, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik SH membenarkan penangkapan tersangka.

” Kasus ini dalam pengembangan untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat,” pungkasnya. ( Wan)

EDITOR : Rahmad