POSMETRO MEDAN – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menjemput paksa saksi korupsi berinisial WD, Sabtu (25/10/2025) di Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui, WD merupakan saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH,MH menyebut jika upaya penjemputan paksa dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saksi WD ditemukan berada di komplek Perumahan Taman Tanjung Bunga Claster Mawar Pangkal Pinang. Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, WD segera dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Kepualauan Bangka Belitung untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Lanjut Yaatulo, pemanggilan terhadap WD telah dilakukan sebanyak 4 kali. Namun Saksi WD tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Terhadap Saksi WD selaku Direktur CV. CPM yang bertindak sebagai Penyedia, kemudian dilakukan penetapan sebagai Tersangka, berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: TAP- 16/L.2.22/Fd.1/10/2025 tanggal 25 Oktober 2025,” paparnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WD dibawa menuju Kota Medan dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 13 November 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.(mtc)












