Pemilik 7,58 Gram Sabu ‘Gelap’ di Penjara 

oleh
Pria berinisial PH diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial PH (44), warga Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

 PH diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram.

 Penangkapan dilakukan di kawasan Timbangan Lama, Kecamatan Tanjung Pura, Senin (20/10) lalu.

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Apresiasi Gerak Jalan Santai, Rico Waas Ajak Masyarakat dan Parpol Bersinergi Bangun Kota

 “Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi melihat seorang warga yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga,” kata AKP Rudi, Kamis (23/10).

 Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 7,58 gram.

 “Ditemukan satu plastik klip berisi diduga sabu seberat 7,58 gram,” jelas Rudi.

BACA JUGA..  Sabu 222 Gram, Ganja 1 Kg dan 481 Pil Ekstasi Dimusnahkan

 Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa sepeda motor yang digunakan tersangka dan HandPhone Samsung miliknya.

 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman