Gendong 46 Kg Ganja, 5 Kurir Divonis 16 Tahun Penjara

oleh
Empat kurir saat mendengarkan vonis di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Lima orang terdakwa masing-masing bernama Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok, yang merupakan kurir ganja seberat 46 Kg asal Kota Medan divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim.

 Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10).

 “Menjatuhkan pidana kepada Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Sulhanuddin dalam amar putusannya.

 Selain penjara, hakim juga menghukum kelima pemuda tersebut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 (tiga) bulan penjara apabila denda tidak sanggup dibayar.

BACA JUGA..  Jusuf Kalla Dilaporkan ke Poldasu

 Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa sangat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

 “Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap Sulhanuddin.

 Hakim meyakini kelimanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Setelah putusan dibacakan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan oleh hakim untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

 Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, yang di persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA..  Buron Kasus Curanmor Dibekuk Polisi di Sibolangit

 Kelimanya diamankan polisi, usai pihak Polrestabes Medan menerima adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di sebuah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

 Atas informasi itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut, Jumat (10/1) sekira pukul 19.30 WIB.

 Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi enam bungkus, dan satu tas berisi lima bungkus ganja, serta Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri yang sedang berada dalam kamar kos.

 Selain itu, polisi juga mendapati timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong. Saat diinterogasi, Mukhrija dan Radja mengaku ganja tersebut mereka beli dari Aceh bersama Sabda dan Pikri.

BACA JUGA..  Besok Partai Buruh dan Elemen SP SB Sumut Demo Kantor Gubsu

 Barang haram itu mereka beli karena Isrok memesan dan sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Honda GL Max dan Honda Vario, serta satu unit telepon genggam iPhone.

 Selanjutnya, polisi pun membawa keempat terdakwa tersebut ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

 Hasil interogasi, polisi mengidentifikasi ganja yang ditemukan tersebut sebagian pesanan Isrok seberat 20 kg.

 Kemudian, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Isrok dengan menerapkan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 Hasilnya, menangkap Isrok di rumahnya dan Isrok mengaku bahwa dirinya telah memesan ganja dari Mukhrija serta menyerahkan sejumlah barang-barang untuk jaminan.

Editor : Oki Budiman