Gawat! Residivis Ganja Kembali Jual Narkoba

oleh
Pria berinisial FM penjual Narkotika jenis ganja. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial FM (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap oleh persoy Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar di rumahnya yang berada di Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/10) lalu.

 Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

 “Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA Indrawan segera melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, Kamis (23/10).

BACA JUGA..  Bukan Cuma Perbaikan Sarana Fisik, Rico Waas Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Lewat Digitalisasi Ekonomi

 “Hasilnya, benar adanya aktivitas mencurigakan. Kami langsung melakukan penangkapan di lokasi,” sambungnya.

 Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Pak Purwanto, petugas menemukan satu paket ganja kering seberat 1,60 gram yang disembunyikan di atas pintu belakang rumah.

 Paket itu sebelumnya diambil dari tangan kanan FM saat penangkapan.

 Dari lokasi yang sama, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna perak serta uang tunai Rp1.264.000 yang diduga hasil transaksi.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Maling Mobil di Pantai Labu, Penadah Buron

 “Pelaku mengakui ganja tersebut miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang pria berinisial R yang tinggal di Jalan Merbau. Namun saat kami kembangkan, R sudah tidak dapat dihubungi,” jelas Irwanta.

 FM kemudian digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 Pelaku FM tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru beberapa tahun bebas dari penjara. Kini, kebiasaan lamanya kembali menyeretnya ke balik jeruji.

BACA JUGA..  Kebakaran Sore Hari di Siantar, Kerugian Ditaksir Rp700 Juta

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Pematangsiantar berkomitmen keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya.

 “Kami terus memburu jaringan pemasok, termasuk R yang disebut-sebut sebagai sumber barang,” tegasnya.

 FM telah diamankan dan diproses sesuai hukum, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman