POSMETRO MEDAN – Dua pria asal pulau Jawa, MPA (32) warga Tanggerang dan MZ (23), warga Malang, Jawa Timur, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi bersama narkotika jenis ganja seberat 79,82 gram.
Keduanya diamankan saat berada di pinggir Jalan Emplasmen Pabatu, Dusun VI, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (20/10) sore.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang temannya di Pematangsiantar,” kata Iptu Jimmy, Rabu (29/10).
Masih keterangan Jimmy, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian dari personel Sat Res Narkoba bergerak cepat menuju lokasi.
“Hasilnya, petugas menemukan satu plastik berisi daun ganja kering dengan berat 79,82 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba,” jelas Jimmy.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Polres Tebingtinggi, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












