POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AW, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual sabu di Kabanjahe.
Pria berusia 38 tahun itu diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (21/10) lalu.
Kepada wartawan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1,42 gram.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” kata AKBP Eko, Rabu (29/10).
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih keterangan AKBP Eko Yulianto, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Karo dalam menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












