Penjual Sabu di Kabanjahe Masuk Penjara 

oleh
Tersangka AW pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AW, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual sabu di Kabanjahe.

 Pria berusia 38 tahun itu diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

 Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (21/10) lalu.

BACA JUGA..  Mahasiswa Desak DPRD Sumut Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Pimpinan Berinisial RA dalam Praktik Makelar Proyek

 Kepada wartawan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1,42 gram.

 “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” kata AKBP Eko, Rabu (29/10).

BACA JUGA..  Diduga Ada Transaksi Narkoba di Lapas Kelas IIA Binjai, Dua Blok Tahanan Disulap Jadi Loket

 Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Masih keterangan AKBP Eko Yulianto, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Karo dalam menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika,” tutupnya.

BACA JUGA..  Pulang Berenang, Rumah Ludes Digasak Maling

Editor : Oki Budiman