POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial EL alias Erik, warga Kota Tebingtinggi, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pengangguran berusia 39 tahun itu diringkus atas kepemilikan 4,72 gram narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama, Senin (8/9) malam.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono menjelaskan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan.
“Dari penangkapan EL tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit HandPhone,” kata AKP Mulyono, Senin (15/9).
“Serta barang bukti lainnya diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp135.000,” sambungnya.
Masih keterangan AKP Mulyono, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Jimmy R. Sitorus melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di rumahnya.
“Setelah berhasil diamankan, dari hasil interogasi pelaku EL mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tutur Mulyono.
EL alias Erik terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman











