POSMETRO MEDAN – Remaja berusia 15 tahun berinisial DA (15) diamankan oleh unit Reskrim Polsek Medan Baru atas laporan korban Hotma (60) warga Jalan Karya, Gang Landasan, No 31, Kecamatan Medan Polonia.
Laporkan korban (Hotma) berdasarkan LP/B/740/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kejadian terjadi saat pelapor/korban pulang kerumah pada Senin (1/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu pelapor memeriksa uang jula-jula yang berada di dalam tas di bawah meja. Pelapor terkejut mendapati uang telah hilang sebanyak Rp20.600.000.
Seingat Pelapor uang yang ada sejumlah 32.600.000. Namun yang pelapor dapati tinggal Rp12.000.000.
Pelapor sempat mencoba mencari di seputaran lokasi, akan tetapi tidak menemukan keberadaan uang tersebut.
“Kemudian pelapor mendatangi Polsek Medan Baru dan membuat pengaduan agar pelaku dapat ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, Senin (15/9) malam.
Keberadaan pelaku berhasil diketahui, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit dan Panit, menangkap pelaku di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Minggu (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepada pihak kepolisian, pelaku melakukan tindakan (pencurian) tersebut bersama rekannya inisial D. dimana uang hasil curian mereka dibagi 2 (dua).
“Uang hasil curian dibelikan baju dan foya-foya. Pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











