POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pemuda tersebut berinisial SH (38) warga Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Deri pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang diamankan yakni 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,22 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok sekop sabu yang terbuat dari plastik, 1 dompet mas warna ungu dan 1 dompet kecil,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (13/9).
Penangkapan terhadap SH berawal saat petugas menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas yang menerima laporan itu langsung ke TKP pada Selasa (2/9) sekitar pukul 11.00 WIB, dan petugas juga sudah mengetahui ciri – ciri pelaku.
Saat itu petugas menyaruh sebagai pembeli dengan cara berpakaian preman. Tidak berapa lama, pelaku yang hendak ditangkap menyerahkan sabu kepada petugas yang menyaruh sebagai pembeli.
“Saat menyerahkan si putih (sabu), pelaku langsung diamankan petugas dan diboyong untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut ke komando,” kata Kasat.
Kepada polisi, SH mengaku barang haram yang disita oleh petugas itu milik H alias GT untuk dijual kepada pembeli.
“Saya sudah 2 bulan menjual (sabu) di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar SH.
Atas perbuatan tersebut, SH melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Oki Budiman











