POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial ES (40) dan RM (37), warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo atas kepemilikan narkoba. Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah gubuk, Senin (8/9) lalu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan enam paket sabu seberat 2,89 gram, sisa bakaran sabu 1,77 gram yang masih berada di dalam kaca, satu timbangan elektrik, 10 ball plastik sabu, serta ponsel tersangka dan uang tunai Rp296.000.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun.
“Personel Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti sabu,” kata AKBP Eko, Sabtu (13/9).
“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” sambungnya.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Editor : Oki Budiman











