Dikibusi, Pengedar Sabu Dikurung di Kantor Polisi

oleh
Pengedar sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

 Pelaku yang diamankan itu yakni, Rahmat Efendi (49) warga Jalan Denai, Gang Sehat, Medan.

 “Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,12 gram dan uang tunai Rp50.000,” kata Kasat Res  Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Selasa (30/9).

BACA JUGA..  Pemilik 12,36 Gram Ganja Diamankan Polres Pematangsiantar

 Penangkapan terhadap Rahmat Efendi berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, nomor 17 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

 Usai menerima laporan itu, team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu.

 Kemudian pada Selasa (23/9) sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Rahmad Efendi di Jalan Denai, Gang Sehat, tepatnya di depan rumah tersangka.

BACA JUGA..  Kedok Investasi Minyak, Amblas Rp 2,93 Miliar

Awalnya petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu tersebut dengan tangan kanannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan.

 Hasilnya, ditemukan dari genggaman tangan kanan tersangka barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu, dan uang tunai sebesar Rp50.000 dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi  tersangka mengenai kepemilikan barang hatam tersebut, dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual.

BACA JUGA..  Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

 Mendengar pernyataan tersangka, petugas langsung membawanya ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

 “Modus operandi tersangka Rahmad Efendi menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area,” tutup Kasat.

 Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Oki Budiman