Rp 2,86 M Habis Beli Mobdis,  Oloan Bisa Dikenakan Sanksi Administratif dan Politik

oleh
Muldri Pasaribu

POSMETRO MEDAN – Pengamat Hukum dari Universitas Simalungun, Dr Muldri Pasaribu SH MH menilai, kebijakan Pemerintah Humbahas yang merealisasikan anggaran APBD Humbahas Tahun Anggaran 2025 sebanyak Rp 2,86 miliar dalam pembelian mobil dinas baru untuk Forkopimda dan mobil full ke Sekretariat Daerah Humbahas, secara konsekuensi hukum Inpres nomor 1 tahun 2025 bisa diberi sanksi.

Menurutnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Kapolres, Kejari, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, dapat diberi sanksi administratif dan politik sekaitan ketidakpatuhan terhadap Inpres.

Karena, pada dasarnya Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

” Apa konsekuensi hukum jika tidak mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025?, konsekuensi administratif, dan politik. Tetapi , Inpres bukanlah Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti, Undang-Undang atau peraturan pemerintah. Inpres lebih bersifat internal dalam lingkup pemerintahan dan ditujukan untuk memberikan arahan teknis kepada aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka,” kata Muldri kepada sejumlah wartawan dalam siaran persnya sekaitan pembelian mobil dinas baru yang menghabiskan anggaran APBD 2025 sebanyak Rp 2,86 Miliar untuk Forkopimda (Kapolres, Kejari, Ketua PN Tarutung, Sekda) dan mobil full di Sekretariat Daerah, Jumat (15/8) via WhatsApp.

Sebelumnya, Pemerintahan Oloan Paniaran Nababan merogoh kantong APBD Humbahas Tahun Anggaran 2025 sebanyak Rp 2,86 miliar membeli mobil dinas baru jenis Toyota Fortuner untuk Forkopimda, yakni Kapoles, Kejari, Ketua PN Tarutung, dan Sekda. Selain, membeli mobil baru jenis Toyota Hiace dengan peruntuhan full Sekretariat Daerah.

BACA JUGA..  Aksi Nekat di Teras Rumah, Pencuri Motor Ditangkap Warga

Mobil Toyota Fortuner dengan harga per unit seharga Rp 549,700.000,00, sedangkan Toyota Hiace seharga Rp 663.900.000,00. Mobil ini telah diserahkan ke masing-masing Forkopimda dengan perjanjian hibah.

Muldri mengatakan, pembelian mobil dinas ditengah efisiensi anggaran diperbolehkan asalkan proses pengadaan telah sesuai prosedur dan ketentuan anggaran yang berlaku, dengan hanya kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa ditunda.

Meski pada prinsip secara hukum dan regulasi, pembelian mobil dinas diatur dengan mematuhi standar biaya yang ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Kemudian, lanjut dia, juga harus mendapat justifikasi dari setiap OPD/kementerian/lembaga disertai pertimbangan transparansi dan prioritas pelayanan publik, berupa optimalisasi kendaraan lama dilakukan terlebih dahulu sebelum membeli baru. Untuk pengadaan yang sudah dimulai sebelum 22 Januari 2025 (tanggal penetapan Inpres), umumnya tidak terkena pembatalan, namun tetap harus transparan dan akuntabel.

” Pada prinsipnya, secara hukum dan regulasi, pembelian mobil dinas masih dimungkinkan asal mengikuti prosedur, kebutuhan, dan anggaran yang sudah disetujui dalam dokumen perencanaan pemerintah seperti APBN/APBD, serta mematuhi standar biaya,” ujar Muldri.

Namun, lanjut dia, dalam kebijakan efisiensi anggaran seperti Instruksi Presiden atau surat edaran, mengutamakan optimalisasi aset kendaraan yang sudah ada serta pembatasan pengadaan kendaraan baru, kecuali atas dasar kebutuhan mendesak.

Karena, sambungnya, pada dasarnya Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, tidak hanya ditujukan kepada Menteri, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para Gubernur, Bupati/Wali Kota, namun juga ke Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung, serta para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Karena, pada tujuannya dasarnya efisiensi yang dilakukan untuk Anggaran tahun 2025 adalah: menghindari pemborosan dan memperbaiki tata kelola agar anggaran menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.

Semisal, anggaran yang dihemat selanjutnya disalurkan ke program prioritas
atau dialokasikan kembali dana tersebut ke sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur, serta layanan sosial lainnya.

Apalagi, sambungnya, efisiensi anggaran juga dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat dan mengefisienkan administrasi keuangan negara. Terciptanya harmonisasi kebijakan pusat-daerah yang lebih efektif. Dan, diharapkan dapat berdampak sosial langsung melaui hasil nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Masih dikatakanya, khusus untuk kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Wali Kota) terdapat pada diktum ke-empat yang menginstruksikan, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion.

Dan, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Kemudian, fokus ke alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran.

Serta, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga, melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

BACA JUGA..  Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Tapanuli Utara Usulkan Penguatan Irigasi ‎

” Instruksi Presiden atau surat edaran, mengutamakan optimalisasi aset kendaraan yang sudah ada serta pembatasan pengadaan kendaraan baru kecuali atas dasar kebutuhan mendesak. Kebijakan efisiensi ini tidak selalu melarang total pembelian mobil dinas, tetapi mewajibkan pertimbangan urgensi, prioritas, dan transparansi. Pembelian mobil dinas sebaiknya diprioritaskan untuk kebutuhan yang benar-benar urgen dan sudah tidak dapat dihindari agar sejalan dengan semangat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara,” tuturnya.

“Jadi, mobil dinas baru dan efisiensi anggaran di Humbang Hasundutan, Oloan seharusnya arif dan bijaksana. Namun kita lihat situasi ini, sanksi konsekuensinya, Oloan beserta lembaga vertikal yang menerima mobil dinas baru dengan bentuk hibah mendapat konsekuensi hukum jika tidak mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Bisa sanksi administrasi dan politik. Dari sanksi administratif, dapat ditegur oleh Pemerintah Pusat, berupa teguran, peringatan atau tindakan disiplin lainnya sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.

Berbeda dengan sanksi politik. Sanksi politik, menurutnya, berdampak pada reputasi dan kredibilitas pejabat atau lembaga terkait. Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan politik dimasa depan.

” Jadi pertanyaannya, apakah proses pengadaan telah sesuai prosedur dan ketentuan anggaran yang berlaku, apakah sudah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, apakah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa ditunda, apakah sudah dilakukan optimalisasi kendaraan lama sebelum membeli baru.

” Apakah kendaraan mobil yang digunakan berdampak langsung kepada tugas-tugas pelayanan public instansi yang menerimanya, sehingga pada gilirannya masyarakat dapat menikmati manfaatnya secara langsung pula,” tutupnya.ds

EDITOR : Rahmad