POSMETRO MEDAN – Peredaran gelap narkoba jenis ganja kering sebanyak 300 gram berhasil digagalkan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), dan meringkus seorang pengedar berinisial SMH (44).
Penangkapan ini dilakukan di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ganja kering tersebut ditemukan oleh polisi telah dikemas dalam ratusan paket kecil siap edar.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari warga, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kepastian, kami bergerak cepat dan menangkap pelaku di sebuah warung,” kata Gunawan, Rabu (27/8).
Saat diamankan, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 bungkus besar ganja yang dibungkus kertas nasi, 1 bungkus sedang ganja dibungkus plastik biru.
Lalu 123 bungkus kecil ganja dibungkus kertas nasi, dan 1 bungkus sedang ganja dibungkus kertas nasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengemas ganja, seperti timbangan, pisau cutter, pisau dapur, gunting, serta satu unit ponsel merek Vivo.
Kepada polisi, SMH mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial Tulang, yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.
“Kami saat ini tengah memburu pemasok ganja tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan barang bukti telah kami kirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Gunawan.
Editor : Oki Budiman












