POSMETRO MEDAN – Polsek Lawe Sigala-gala kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Agara.
Pria berinisial L (29), warga Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu pada hari Kamis 24/7/2025.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi Jumat (1/8) kepada posmetromedan membenarkan penangkapan tersebut. dari masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat hukum sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
pelaku yang kerap melakukan transaksi sabu di depan rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lawe Sigala-gala melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di rumah pelaku, petugas yang didampingi Kepala Desa Sebungke melakukan penggeledahan. Awalnya, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat dilakukan pendekatan secara humanis, pelaku akhirnya mengaku menyimpan barang haram tersebut di bawah bantal ruang tamu.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu, dibungkus plastik putih bening, berat brutto 2,29 gram, 1 (satu) dompet kecil warna ungu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) lembar kertas kecil warna biru, 1 (satu) buah pipet sendok takar sabu, 14 (empat belas) lembar plastik putih bening dan 2 (dua) buah mancis
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Agara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut.(zal)
EDITOR : Rahmad












