Tim Gabungan Polres Agara Ringkus Kakek 61 Tahun Pengedar Sabu 

oleh
Tsk dan BB sabu.

POSMETRO MEDAN – Seorang pria lanjut usia berinisial Z (61), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, tak berkutik saat petugas menangkapnya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi Jumat (1/8) kepada posmetromedan membenarkan penangkapan Z pengedar sabu dari informasi dari warga.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Kanit Reskrim,Kanit Intelkam Polsek Lawe Bulan dan Sat narkoba Polres Agara.

BACA JUGA..  Dekat Permukiman Anak! Dugaan Peredaran Sabu Bikin Warga Binjai Cemas

setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pulonas Baru Petugas langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terlihat menyembunyikan sesuatu ke dalam comberan saluran pembuangan limbah di belakang rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian di lokasi, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, 1 buah plastik es ukuran sedang dan uang tunai Rp40.000 (empat lembar pecahan Rp10.000).

BACA JUGA..  Pembukaan MTQ Sumut ke-40, Bupati Batubara : Raih Prestasi Islami

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Agara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini tersangka Z dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.(zal)

EDITOR : Rahmad