POSMETRO MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai melaporkan dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Binjai.
Dalam laporan bernomor 089/DM.DBH SAWIT/LIRA.DPD\_BJ/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, LIRA menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang muka (DP) 30 persen dari nilai kontrak dua proyek, masing-masing Rp 499,9 juta untuk Jalan Samanhudi dan Rp 753,5 juta untuk Jalan Gunung Sinabung, telah dicairkan tanpa progres fisik di lapangan.
“Pencairan uang muka tanpa pekerjaan nyata adalah bentuk perampokan keuangan negara. Unsur tindak pidana korupsi jelas terpenuhi,” tegas Walikota LIRA Binjai, Arif Budiman Simatupang, SH.
LIRA mendesak Kejaksaan segera memanggil pejabat terkait, menyita dokumen kontrak, dan melakukan penelusuran aliran dana (follow the money). Hingga batas waktu 60 hari yang diberikan BPK, kerugian negara belum dikembalikan sepeser pun.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Negeri Binjai. Publik menanti apakah aparat penegak hukum berani bertindak tegas, atau justru membiarkan uang rakyat menguap tanpa pertanggungjawaban.
EDITOR : Rahmad


















