Curi Material Bangunan, Pria Asal Tanjung Morawa Pindah Tidur

oleh
Teks foto : Pelaku pencurian diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum.

 Dalam kasus ini, seorang pria berinisial APP alias Geong (30) warga Dusun IV, Gang Bidan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa diamankan, setelah diduga mencuri sejumlah material bangunan dari sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

 Awalnya, pemilik ruko berinisial SE (39), melaporkan ruko di Jalan Limau Manis, Pasar XIII, Dusun XII, Desa Limau Manis, telah di bobol maling, Jumat (16/5) pagi.

BACA JUGA..  Apartemen Sentraland Digerebek, Ratusan Vape Berisi Narkoba Disita

 Saat itu korban mendapati rukonya telah dibobol dan sejumlah material bangunan telah hilang.

 Barang yang dilaporkan hilang yakni besi beton ukuran 12 mm sebanyak 10 batang (sudah dipotong 1 meter), besi beton ukuran 14 mm 15 batang (7 batang ukuran 4,5 meter dan 8 batang ukuran 2,5 meter).

 Lalu besi beton ukuran 6 mm sebanyak 30 batang (dipotong 1 meter), sebuah martil (palu), kabel listrik merk NYB sepanjang 20 meter, dua buah linggis, dan sebuah gembok.

BACA JUGA..  Modus Tanya Arah, 3 Pelajar di Medan Curi Motor

 Tepatnya Selasa (26/8) penyelidikan polisi membuahkan hasil, dengan menangkap pelaku di kawasan Jalan Bandar Labuhan, Perumahan Bandala Asri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, pada malam hari.

 APP alias Geong ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti keranjang (along-along) yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.

 Kepada awak media, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M Joni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Rico Waas Terima Audiensi Kakanwil Imigrasi Sumut, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi

 “Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pria berinisial APP alias Geong terkait kasus pencurian material bangunan,” katanya Rabu (27/8).

 “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

 Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Editor : Oki Budiman