POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap pria inisial D (30) warga Tiga Binanga, Kabupaten Karo, atas kasus narkoba, Senin (14/7) sore.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengungkapkan, tersangka D merupakan residivis kasus yang sama.
Dijelaskan Eko, petugasnya berhasil menangkap D saat berada di Jalan Rakoetta Brahmana, Tiga Binanga.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dibungkus tisu putih dalam kotak rokok, serta sebuah handphone dan sepeda motor.
“Selanjutnya tim Sat Res Narkoba melanjuti penggeledahan ke rumah kosong di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga. Lokasi tersebut merupakan tempat penyimpanan yang diakui milik tersangka,” kata AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Kamis (17/7).
Di lokasi disebutkan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan jumlah total 1,88 gram bersama HandPhone, dan sepeda motor tersangka yang diamankan di Polres Tanah Karo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, D akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












