POSMETRO MEDAN – Petugas Unit PPA Satreskrim Kepolisian Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria berinisial MT.
Warga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang ini, merupakan tersangka penganiaya pelajar, saat berada d dalam mobil di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis, karena istri dan beberapa orang diduga kerabat tersangka coba menghalangi penangkapan. Tersangka juga berteriak teriak memberontak menolak untuk diamankan. Meski demikian, petugas yang berjumlah beberapa orang itu dengan sigap menarik paksa tersangka dan mengamankannya ke Mapolresta Deli Serdang.
Informasi dihimpun, Selasa, 29/7/2025. Tersangka yang ditangkap berinisial MT pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang dengan LP /B/615/VI/2025/SPKT/ Polresta Deli Serdang Polda Sumut.
Peristiwa Penganiayaan terjadi pada Minggu 29/6/2025, tersangka MT menuding korban melakukan pencurian hingga melakukan penganiayaan pada korban yang masih pelajar. Tak terima dengan hal itu, orang tua korban Jonri Tunas Marasi Silaban melaporkan kasus itu ke PPA Polresta Deli Serdang.
Terkait penangkapan tersangka, Kanit PPA Polresta Deli Serdang AKP Hendri Ginting membenarkan penangkapan itu dan tersangka kini ditahan di sel Polresta Deli Serdang.
” Ye tersangka dalam pemeriksaan intensif,” ucap Kanit PPA pada wartawan. ( Wan)
Teks foto : Penangkapan Tersangka Penganiayaan Pelajar












