Pengedar Narkoba Bersama Sabu 8,18 Gram Diamankan 

oleh
Teks foto : Andi Agus Siregar alias Cokal bersama barang bukti narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Polsek Perdagangan berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba bernama Andi Agus Siregar alias Cokal (36).

 Cokal diamankan di kediamannya di Jalan Bandar Nagor Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu seberat 8,18 gram bruto, Sabtu (12/7) lalu.

 Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dan laporan masyarakat yang aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba.

BACA JUGA..  Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati atas Kasus Dugaan Penggelapan

 “Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial Dewa, yang kini menjadi target pengembangan penyidikan kami,” kata Henry kepada wartawan, Selasa (15/7).

Teks foto : Andi Agus Siregar alias Cokal bersama barang bukti narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Dalam penggeledahan itu, awalnya polisi menyita 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 6,17 gram dan 11 bungkus plastik klip kecil dengan total 2,56 gram.

 Selain barang bukti narkoba, diamankan pula timbangan elektrik, HandPhone, dan plastik klip kosong.

BACA JUGA..  KPK Diminta Usut Bimtek Rutin ASN Pemkab Deli Serdang Di Berastagi Cotege

 “Penangkapan menunjukkan komitmen kami untuk membersihkan Simalungun dari narkoba yang merusak generasi muda,” tegas AKP Henry.

 Kini, pelaku telah ditahan dan kasusnya dalam proses penyidikan serta pelengkapan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.

 Setelah penangkapan ini, Polres Simalungun kembali mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan aman dan bersih dari bahaya narkoba.

BACA JUGA..  Intel Kodam I/BB dan BAIS TNI Bongkar Dugaan Illegal Logging, Dua Truk Kayu Gelondongan Diamankan

Editor : Oki Budiman