Narapidana Germo Grup Open BO Pelajar

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara online. Adapun otak pengendali perdagangan anak tersebut berinisial AN (40).

Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan, pelaku merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Cipinang.

“Kami telah mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN, yang mana dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang,” ujar Herman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

BACA JUGA..  Oknum Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Kerap Pungli, Warga Binaan Resah

Pelaku saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang dengan kasus perdagangan anak selama 9 tahun, dan telah menjalaninya selama 6 tahun. Namun, pelaku justru kembali berulah meski berada di Lapas.

“Pengungkapan ini berawal adanya patroli cyber dan kami tim Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty1185,” tuturnya.

BACA JUGA..  Pemkab dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Polisi lalu memancing pelaku dengan berpura-pura melakukan pemesanan. Ternyata, pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur inisial CG (16) dan AB (16) yang menjadi korban eksploitasinya itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, yang mana 2 korban itu akhirnya diamankan polisi.

“Dari korban akhirnya kita mendapatkan informasi terdapat 2 anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP Cipinang. Kedua korban dieksploitasi pelaku sejak bulan Oktober 2023 lalu,” jelasnya.

BACA JUGA..  Selundupkan 9 Kg Sabu & Vape Etomidate, Tiga Kurir Perempuan 'Masuk'

Kepada polisi, kata dia, 2 anak itu mengaku setiap minggu diminta pelaku AN untuk melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali. Korban diberikan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.(okz)