Informasi Warga, Residivis Narkotika ‘Nyangkut’

oleh
Teks foto : R alias Arif diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Residivis kasus narkoba tahun 2009 inisial R alias Arif, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa sabu.

 Pria berusia 40 tahun warga Tebingtinggi itu ditangkap oleh tim Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (5/7) lalu.

 Penangkapan terhadap Arif bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA..  Wanita Muda Tertangkap Bawa Sabu, Pemasok Diburu Polisi

 Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan.

 Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,29 gram, plastik klip kosong, satu kotak plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp375.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

 Kepada pihak Kepolisian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

BACA JUGA..  Barang Bukti 43 Perkara Inkrah, Sabu, Ekstasi hingga Ganja Dimusnahkan

 “Sebelumnya, pelaku juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019. Kini, pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (16/7).

 Masih keterangan Mulyono, R alias Arif akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya,” tutupnya.

BACA JUGA..  Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi

Editor : Oki Budiman