POSMETRO MEDAN – Beberapa warga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian, yang ditangkap di Jalan Citandui Barat, Nomor 6, Lingkungan 10, Kelurahan Belawan II, Minggu (6/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian warga melaporkannya, lalu Babinsa Koramil 09/MB mengirim dua personel dan membawa pelaku ke Kantor Koramil 09/MB.
Belakangan diketahui pelaku yang diamankan itu bernama Libert Aureka Sinulingga (20), warga Jalan Citandui Barat No. 14, Lingkungan 10, Kelurahan Belawan II.
Saat itu, pelaku (Libert) beraksi bersama 4 (empat) rekannya yang kini masih buron.
Diduga kuat, para pelaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di Kelurahan Belawan II.
Salah satu pelaku bernama Antonius Tarigan yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dan sebuah HandPhone. Selanjutnya Samsul, kehilangan Oppo A29, Mulfi, kehilangan iPhone ESR dan Nuriana kehilangan Samsung A35.
Seluruh barang hasil pencurian tersebut telah dijual ke penadah. Dan hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari pelaku.
Danramil 09/MB, Lettu Inf Anas Nasution, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Babinsa Koramil ada mengamankan pelaku pencurian. Untuk menghindari amukan massa, pelaku dibawa ke Kantor Koramil 09/MB sebelum diserahkan ke polisi,” kata Danramil kepada wartawan, Minggu (6/7).
Editor : Oki Budiman











