Biadab! Ayah Cabuli Putri Sejak SD-SMA

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Seorang ayah asal Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, berinisial AR (40) bertindak biadab. Dia tega mencabuli putri kandungnya sejak SD-SMA.

Mirisnya, dia melakkan perilaku biadabnya karena ingin mendapatkan bonus dari sang anak karena telah merawatnya sejak kecil. Atas perbuatan tersebut, pria ini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Dari hasil pemeriksaan korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh sejak duduk di bangku SD sampai sekarang (SMA-red),” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, Rabu (2/7/2025).

Terakhir perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 29 Juni 2025 pukul 00.30 WIB. Di situ pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Rupanya aksi mereka diketahui oleh sang kakek.

BACA JUGA..  Jaringan Narkoba Medan Terbongkar, Sabu 615 Gram dan Ratusan Juta Disita

“Ketahuan sama kakeknya. Kakeknya bilang kepada bibinya korban lalu korban diajak ke rumah dan disitu korban bercerita semuanya hingga terjadi laporan ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan juga, menurut Febby, pelaku beberapa kali menggoda bahkan mengancam korban agar mau berhubungan badan.

“Ada ancaman korban tidak dikasih uang sampai ada perkataan bahwa perbuatan itu bentuk bonus karena pelaku telah merawat korban sejak kecil,”tandasnya.

BACA JUGA..  Spesialis Curi Mobil Pikap Dibekuk Polres Sergai

Akibat perbuatannya Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana dengan Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp5 Miliar.(okz)