POSMETRO MEDAN – Dua pengedar narkoba jenis berinisial SA (30) dan EW (52), yang sering bertransaksi di Jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat dan kemudian diteruskan oleh pihak Kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri membenarkan awalnya pihaknya menerima informasi terkait aktivitas keduanya yang sering bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan yang di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman dengan menelusuri tempat kejadian perkara (TKP).
Alhasil, petugas menemukan dua orang laki-laki yang saat itu sedang menunggu di pinggir jalan untuk transaksi. Begitu akan didekati petugas, keduanya langsung melarikan diri ke arah kebun sawit milik PTPN.
Namun usaha melarikan diri tersebut gagal. Keduanya berhasil ditangkap berikut barang bukti satu paket sabu seberat 0,81 gram untuk dijual.
“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Syamsul Bahri kepada awak media, Selasa (10/6).
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











