POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH alias Imsar (47), Jumat (20/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
AH alias Imsar diketahui warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas. Ia diamankan bersama seorang berinisial MSS (26), (pembeli/pemakai), warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, 6 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 12,38 gram bruto, 5 Bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000,-. Dan 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, didampingi KBO Sat Res nlNarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan berawal Pada hari jumat (20/6) pukul 12.00 WIB tim opsnal mendapatkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan bahwasanya di Desa Sungai Korang, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas tepatnya di perkebunan sawit milik masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ucapnya, Senin (23/6).
Masih kata Kasat Narkoba Polres Palas, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka AH alias Imsar yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu, dan akan menjualnya kepada orang lain.
AH alias Imsar diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari penjara 3 bulan yang lalu.
“Tidak lama kemudian, MSS datang ke lokasi penangkapan dan bermaksud mau membeli narkotika jenis sabu sehingga yang bersangkutan juga turut diamankan,” tegas Iptu Parlin Azhar Harahap.
Dihadapan petugas Kepolisian, AH alias Imsar mengakui bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari BYG (lidik) yang berada di daerah Pekanbaru Riau.
Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres Palas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap AH alias Imsar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Setelah penangkapan terhadap keduanya, Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Palas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












