Pengedar 25 Kg Ganja Gol di Polres Batubara

oleh
Tsk dan bb ganja

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total barang bukti lebih dari 25 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses, membenarkan pengungkapan tersebut pada Minggu (8/6/2025).

Tersangka berinisial SM (31), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Warga Batang Kuis Dibekuk Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian menangkap SM di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu gulungan kertas berisi ganja kering seberat 100 gram yang disimpan dalam kardus di atas lemari dapur. Selain itu, petugas juga menemukan dua lembar bon faktur pengiriman paket.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bon tersebut merupakan bukti pengiriman 25 bungkus ganja kering seberat total 25.000 gram ke sebuah kantor pengiriman di kawasan yang sama. Tim lalu bergerak cepat ke lokasi dimaksud dan menyita dua kardus besar berisi ganja tersebut.

BACA JUGA..  APP Ajak Masyarakat Kelola Sampah dengan Baik

Barang bukti yang diamankan, 1 gulungan kertas coklat berisi ganja kering berat 100 gram, 25 bungkus ganja kering berat 25.000 gram, 3 kardus, 1 unit handphone merek Vivo, 2 lembar bon faktur pengiriman.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

BACA JUGA..  Dewan Prihatin dengan Kondisi RS Bachtiar Djafar

“Kami akan terus mendalami jaringan pelaku dan mengembangkan kasus ini ke tingkat yang lebih luas,” ujar AKP Ramses.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut

EDITOR : Rahmad