Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman PPK Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Upaya banding yang dilakukan Ferdinand Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara tahun anggaran 2020 menjadi blunder.

Bagaimana tidak. Berharap hukumannya lebih ringan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan justru memperberat hukumannya. Ferdinand divonis lima tahun penjara, berdasarkan putusan banding No. 18/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang diputuskan oleh majelis hakim PT Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar selama lima tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gerchat Pasaribu, dalam amar putusan dilihat Mistar, Minggu (1/6/2025).

BACA JUGA..  Bentrokan Dicegah, 4 Pemuda dan 2 Kelewang Diamankan

Selain pidana badan, Ferdinand dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti (subsider) enam bulan kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti (UP) senilai Rp75 juta, yang menurut catatan telah disetor ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan,” ucap Gerchat.

BACA JUGA..  Pencuri Motor Gadaikan Hasil Curiaan Beli Sabu

Majelis hakim menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24 miliar, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Dikejar 20 Km, Kurir 20 Kg Sabu Ketangkap Keluar Tol Helvetia

Putusan ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, serta UP Rp75 juta. Kini, putusan PT Medan justru sesuai dengan tuntutan JPU, yakni lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp75 juta. (mis)