Pedagang Sabu di Medan Deli Ditangkap Polisi

oleh
Teks foto : Pedagang sabu bernama Rifaldi Pratama alias Bogel. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pria bernama Rifaldi Pratama alias Bogel (22) di Jalan Pasar V, Gang Talem, Indah, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, berurusan dengan pihak Kepolisian.

 Rifaldi yang menetap di Jalan Suasa Tengah, Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Deli ini, diamankan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

 “Petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 10 plastik klip yang berisikan sabu seberat 0, 31, uang tunai Rp 50.000 dan 2 praktik klip kosong, 1 buah sekop sabu,” kaya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/6).

BACA JUGA..  Pelaku Pengeroyokan di Arena Sabung Ayam Ditangkap

 Dijelaskan Thommy, awal penangkapan bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di TKP dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.

 “Dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan di TKP. Dan setibanya di lokasi petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba,” tegas Thommy.

BACA JUGA..  Penjual 'Garam Cina' Digolkan, 9 Paket Sabu Disita

 Kemudian petugas juga yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku, tidak sulit melakukan penangkapan kepada pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu di TKP

 Selanjutnya petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 “Modus operandi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Bray dengan cara membeli seharga 200 ribu rupiah,” tuturnya.

BACA JUGA..  Angin Kencang Porak-Porandakan Dua Rumah Warga di Deliserdang

 Rifaldi juga mengaku telah menjual sabu kurang tiga pekan. Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tAHUN 2009 tentang narkotika.

Editor : Oki Budiman