OTT KPK : Kadis PUPR Sumut Terima Suap Pengerjaan Jalan

oleh
Paparan OTT KPK di Sumut, menangkap Kadis PUPR Topan Ginting.

POSMETRO MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) TOP sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Ia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025 malam.

Asep mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; KIR selaku Direktur Utama PT DNG; RAY selaku Direktur PT RN.

BACA JUGA..  Lailatul Badri Dorong Rico Waas Minimalisir Biaya Operasional BRT

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep 7Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemuka di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

BACA JUGA..  Usai Santap MBG, Puluhan Pelajar SMAN 1 Lubukpakam Sakit Perut, 7 Orang Dilarikan Ke Klinik

Sekadar informasi, KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Mandailing Natal, Sumut pada, Kamis 26 Juni 2025 malam. Dari giat ini, enam orang diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

EDITOR : Rahmad