POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial IHS (28), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Minggu (8/6) lalu.
IHS diamankan atas kepemilikan 30,08 gram sabu. Pelaku diringkus atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat diamankan di depan rumahnya, pelaku terlihat gugup, yang justru memperkuat kecurigaan petugas,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Jumat (13/6).
“Penggeledahan langsung dilakukan di dalam rumah,” sambung Mulyono.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 30,08 gram.
Barang haram yang ditemukan itu diduga kuat hendak diedarkan ke masyarakat.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit HandPhone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, dompet milik pelaku, dan tisu yang digunakan untuk membungkus paket sabu.
Kini, IHS beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya mengakhiri.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












