POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap tiga kurir penyelundupan 20 kg sabu, saat melintasi Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto, menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial RKS(39), I (58) dan R (26), ketiganya warga Kota Tanjungbalai.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit mobil Wuling warna silver BK 1304 JD, tiga unit ponsel, serta satu karung plastik berisi 20 bungkus teh Cina bermerek Guanyinwang yang ternyata diisi dengan sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Lintas Desa Orika, Jumat (13/6/2025) kemarin,” ujar Afdhal dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya hanya berperan sebagai kurir. RKS diketahui bertindak sebagai penghubung yang mencari pembeli. Mereka mengaku menerima perintah dari seorang pria asal Malaysia dengan nama samaran “Putra Johor”.
“Barang bukti sabu seberat 20.000 gram dikemas dalam bungkus teh Cina. Para pelaku mengaku akan mengantarkan barang tersebut ke Palembang dan dijanjikan imbalan sebesar Rp200 juta,” kata Afdhal.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.(mis)












