POSMETRO MEDAN – Pengedar sabu bernama Wawan (42) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pria berusia 42 tahun itu diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah tas kain, 1 unit HandPhone, dan sejumlah uang tunai.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” kata Ismail, Selasa (28/5).

‘Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dari dalam rumahnya,” sambungnya.
Dijelaskan AKP Ismail Pane, pihaknya menegaskan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara konsisten.
Hal tersebut dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Setelah penangkapan ini, pihaknya tetap mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












