Trio Pelaku Pungli Dipenjarakan, Modus Atur Lalu Lintas

oleh
Teka foto : Tiga pelaku pungli modus atur lalin diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Modusnya mengatur lalu lintas, tiga orang pria pelaku pungutan liar (pungli) diamankan personel Polsek Hamparan Perak. Ketiganya yakni Anwar (36) Ari, (24) dan Joni (48).

 Selain mengamankan trio pelaku pungli itu, petugas turut menyita barang bukti sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli dari para sopir truk dan pengendara mobil yang melintas.

 Kepada wartawan, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea mengatakan, awalnya mereka menerima laporan dari masyarakat yang resah atas ulah para pelaku.

 Informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

 “Setelah menerima laporan dari warga mengenai pungutan liar di lokasi tersebut, Tim langsung bergerak ke lokasi,” kata Ridwanto, Minggu (4/5).

 “Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mengatur lalu lintas, lalu meminta sejumlah uang kepada para pengemudi kendaraan yang melintas, khususnya truk dan mobil pribadi,” sambung Kapolsek.

BACA JUGA..  Modus Nebeng Motor Berujung Penipuan, Pemuda 18 Tahun Ditangkap
Teka foto : Tiga pelaku pungli modus atur lalin diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Ketiga pelaku diamankan, karena melakukan pungli terhadap pengguna jalan yang melintas di Jembatan Titi Payung, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

 Kapolsek menegaskan aksi premanisme dalam bentuk apapun tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.

 “Ketiganya sudah kami amankan ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

BACA JUGA..  Juni Bombastis, Indako Hadirkan Promo Menarik bagi Pecinta Motor Honda

 Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aksi serupa guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Editor : Oki Budiman