Purnawiran Palsukan Akta Cerai

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Demi bisa menikah lagi, Purnawirawan MJ (56) nekat memalsukan akta cerai. Namun belum sempat menikah, tindakannya ketahuan sang istri, SM (47). Pernikahan pun batal.

MJ baru saja menyelesaikan tugas sebagai aparat pada Oktober 2022. Pemalsuan itu pun dilaporkan SM ke Polres Tulungagung.

“Tersangka sudah purna tugas pada Oktober 2022. Dia bermaksud menceraikan istrinya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mewakili Kapolres, AKBP Taat Resdi.

BACA JUGA..  Jual 15 Kg Sisik Tenggiling, Tiga Terdakwa Dituntut 18 Bulan Bui

MJ sempat bertemu dengan pengacaranya agar dibantu dalam proses cerai ini. MJ juga membayar biaya sebesar Rp 15 juta untuk pengurusan semua persyaratan.

Pengacaranya lalu menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk proses cerai. “Diduga dia memalsukan surat keterangan dari desa, untuk mengurus duplikat akta nikah,” ungkap Nanang.

Duplikat akta nikah ini yang digunakan sebagai persyaratan dalam proses cerai. MJ beralasan akta nikahnya dengan SM hilang sehingga mengajukan duplikat.

BACA JUGA..  Kampus USI Digerebek, 3 Kg Lebih Ganja Disita

Padahal sebenarnya, MJ ingin membuat akta cerai sebagai syarat untuk menikah lagi, tanpa sepengetahuan istrinya. Namun akhirnya muslihat MJ ini diketahui oleh SM, istri sahnya.

Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

“Akhirnya semua bukti menguatkan, tersangka memang telah melakukan pemalsuan duplikat akta nikah seperti yang dilaporkan istri sahnya,” sambung Nanang.

BACA JUGA..  Guru Honorer LS Diborgol, Kuasa Hukum Soroti Penahanan dan Dugaan Kriminalisasi Profesi

Polisi kemudian menjemput MJ di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025) lalu. Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, MJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(tbn)