POSMETRO MEDAN – Aksi tak biasa dilakukan oleh Rudi seorang pria berusia 38 tahun, ia ditangkap polisi setelah membayar sekarung beras dengan ijazah di sebuah grosir Jalan Sudirman, Desa cinta rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (29/4) lalu.
Penangkapan terhadap Rudi dibenarkan oleh Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul.
“Kami dapat informasi aduan masyarakat dari media sosial. Pelaku tinggalnya tidak jauh dari grosir dan sudah ditangkap,” kata Kapolsek, Minggu (4/5).
Diketahui pula, aksi tersebut telah 2 (dua) kali dilakukan Rudi.
Sebelumnya, Rudi juga pernah hanya memberikan uang Rp5.000 kepada pemilik grosir dan mengambil satu kotak air mineral.
“Ini merupakan niat memiliki tanpa izin pemilik. Jadi lebih ke pencurian,” sambung Kompol Jhonson M Sitompul.
Sebelumnya viral di media sosial aksi Rudi yang mengenakan kaos lengan panjang, celana panjang dan topi, terlihat memberikan ijazah kepada penjaga grosir dan langsung mengambil satu karung beras.
Saat itu, sang penjaga grosir sempat melarangnya. Tapi, Rudi tidak menghiraukan larangan tersebut, dan pergi meninggalkan lokasi setelah barang yang diinginkannya di dapat.
Editor : Oki Budiman












