POSMETRO MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut mati terhadap 4 (empat) kurus sabu seberat 40 Kg, Rabu (7/5).
Keempat kurir itu yakni, Sahrial, Puji Minarto Nasution, Senta Sitepu, dan Benyamin Sembiring.
JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menilai keempat terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU Friska Sianipar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, serta perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan keadaan yang meringankan tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), Rabu (14/5) mendatang.
Kasus ini bermula pada Senin (14/10) lalu. Saat itu terdakwa ditangkap Polda Sumut.
Awalnya, pada Sabtu (12/10/2024) lalu, seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi Puji untuk menjemput sabu ke Kota Tanjung Balai.
Menerima perintah dari Koher, Puji berangkat dengan menaiki satu unit mobil rental.
Setibanya di lokasi, Puji bersama Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher. Ketiga orang tersebut memberikan dua goni berisikan 40 bungkus sabu kepada mereka.
Setelah sabu tersebut diterima, mereka kembali ke Kota Medan. Selanjutnya pada Minggu (13/10/2024), keduanya tiba di Medan dan disuruh Koher mengantarkan satu goni berisi 20 Kg sabu kepada Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Keesokan harinya, Senin (14/10/2024), Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 Kg sabu ke Komplek Cemara Asri atas suruhan Koher.
Di perjalanan, mobil yang mereka tumpangi dikejar polisi. Mereka berhasil dibekuk di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 Kg.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 Kg sabu kepada Benyamin. Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap Benyamin.
Saat ditangkap dan diinterogasi, Benyamin mengaku telah menyerahkan barang haram tersebut kepada Senta. Kemudian, polisi pun menangkap Senta di rumahnya di Desa Namo Tualang.
Sesampainya di rumah Senta, petugas Kepolisian menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 Kg yang disimpan di dapur rumahnya.
Kemudian, keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu tersebut dibawa ke Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












