POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Deli Serdang akan mengeluarkan rekomendasi menyegel lahan tambak PT Tun Sewindu di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang karena tak memiliki izin operasional dan dikembalikan ke aset negara karena faktanya lahan yang mereka kelola adalah hutan lindung.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Komisi 2 Ilham Pulungan saat menyaksikan pemasangan patok lahan hutan lindung seluas 11,7 hektar dari 40,08 hektar lahan didalam lahan tambak yang dikelola oleh PT Tun Sewindu dan dengan batas disepakati sepakat dipasang patok.
Pematokan lahan itu dihadiri oleh Herdensi perwakilan Oumbusman Sumut, Dinas LHK Sumut, Pejabat Kantor Agraria dan Tataruang / Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang, Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) serta sejumlah Anggota DPRD Deli Serdang diantaranya Indra Silaban SH, Ilham Pulungan,Tengku Sofyan dan Aldi.
Menurut Anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban SH, bahwa berdasarkan temuan yang ada dilapangan bahwa lahan tambak dikuasai oleh PT Tun Sewindu masuk dalam hutan lindung seluas hampir 12 hektar maka kita anjurkan untuk tidak lagi beroperasi dan kembalikan lahan tersebut pada aset negara.
” Tidak ada izin operasi dan lahan juga dalam kawasan hutan lindung. Sudah kita pasang patok dan harapan kita PT Tun jangan lagi beroperasi di dalam kawasan hutan lindung supaya masalah ini tidak berlarut larut. Dan pada pihak desa serta kecamatan diminta terus berkoordinasi dengan kami DPRD Deli Serdang terkait masalah itu,” ujar Indra Silaban. Selasa, 7/5/2025.
Terkait masalah penyerobotan lahan hutan lindung oleh pengusaha tambak udang di lakukan oleh PT Tun Sewindu di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu mencuat setelah sekelompok masyarakat memprotes adanya pemagaran lahan dengan seng oleh pengusaha tambak dimana didalam lahan yah dipagar pengusaha itu ada digarap warga untuk bercocok tanam.
Keributan warga dengan pihak pe gusaha memuncak hingga asal muasal penguasaan lahan oleh pengusaha dibongkar warga dan diketahui kalau lahan seluas 40 hektar lebih yang di kelola oleh PT Tun Sewindu berada dalam kawasan hutan lindung dan sudah berlangsung sejak tahun 1982.
Kasus menjadi viral dan mengundang para pejabat Daerah Kabupaten Deli Serdang serta Dinas LHK Propinsi Sumut turun tangan ke lokasi memastikan lahan yang dipagar merupakan hutan lindung. Anggota DPRD Deli Serdang juga terus mendorong dilakukannya penyelesaian kasus tanah hutan lindung tersebut dengan memanggil semua instansi yang terkait untuk menyelesaikannya dan ditemukan bukti kalau lahan tersebut hampir 14 hektar masuk dalam hutan lindung.
Sementara pagar seng yang sebelumnya dipasang oleh pengusaha tambak, dengan perintah dari Kepala Dinas LHK Sumut langsung dibongkar warga. (Wan)
EDITOR : Rahmad












