POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial RPH (28), warga Lingkungan VII, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh personel unit 2 Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Perumahan Permai Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (16/5) malam.
“Berdasarkan informasi itu, petugas Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Batu Baru ke lokasi,” ucap Ahmad kepada wartawan, Rabu (21/5).
Setelah rangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku untuk diperjualbelikan.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diboyong ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












