POSMETRO MEDAN – Usai mencuri trafo milik PLN di Dusun XI Sarang Kulit, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, seorang pria bernama Purnomo Bancin alias Unok (35), berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Warga Dusun V, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap polisi setelah dilaporkan Manager Rayon PLN Deli Tua Area Lubuk Pakam, Jadiman Arfedi, ke Polsek Talun Kenas.
Selain meringkus Unok, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy BK 8391 PAJ yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar, dan sebuah trafo PLN.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Hotman Barus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Purnomo Bancin alias Unok telah ditahan. Pihak PLN sudah membuat laporan pengaduan dengan perkara pencurian,” jelasnya, Kamis (8/5).
Laporan pengaduan Manager PLN Deli Tua terregistrasi dengan nomor LP/B/24/V/2025/SPKT/Polsek Talun Kenas/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Diketahui pula, sebelum ditangkap, terduga pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa. Akibatnya, ia mengalami luka parah dan sempat tidak sadarkan diri. Dua rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












