POSMETRO MEDAN – Sempat buron selama dua bulan, residivis pembobol rumah Chon Kok Ping (42) warga Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, pada 15 Februari lalu akhirnya ditangkap Polsek Medan Kota.
Dia adalah Rozi Hamdani (40), mantan narapidana kasus narkoba dan pencurian. Itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi. Disebutkan, Rozi ditangkap pada Rabu 23 April 2025 kemarin.
Rozi terpaksa ditembak kaki sebelah kanannya karena mencoba kabur dan melawan petugas saat diamankan.
“Melihat kehadiran petugas, pelaku berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak menangkapnya. Kemudian petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iptu Fandi, Kamis (24/4).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah turut serta mencuri barang-barang dari rumah Chon Kok Ping, bersama dua rekannya yakni M Iqbal dan Ganda Syaputra Situmorang, yang sudah ditangkap lebih dulu sejak 17 Februari.
Selain itu, Rozi juga mengakui pernah beberapa kali mencuri pagar besi di Taman Ahmad Yani bersama dengan temannya.
Pagar besi dijual dan uangnya diduga untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Pencurian di rumah milik Chon Kok Ping pertama kali diketahui sopir korban. Saat itu sopir melihat kondisi rumah berantakan dan barang-barang di dalam rumah hilang.
Selanjutnya ia melapor ke Polsek Medan Kota supaya ditindaklanjuti. Polisi pun berhasil menemukan barang bukti yang dicuri diantaranya 6 medali, lilin China, poster dan beberapa barang lainnya.
Editor : Oki Budiman












