Pembobol Rumah Dinas TNI Diciduk 

oleh
Teks foto : Pelaku pencurian berhasil diamankan pihak Polsek Medan Sunggal. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Polsek Sunggal menangkap tiga orang terkait kasus pembobolan rumah dinas (Rumdis) anggota TNI di Kodam I Bukit Barisan dan 1 rumah warga sipil.

 Adapun ketiganya ialah M Afandi (28), pekerja doorsmer warga Jalan Perjuangan, Gang Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

 Afandi berperan sebagai eksekutor yang membongkar rumah dinas milik prajurit TNI berinisial MA pada Minggu 2 Februari 2025 di Jalan Sapta Marga Timur (Komplek Perumahan Kodam) Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

 Lalu di rumah seorang prajurit TNI berinisial MR pada 2 April, di Jalan Sumpah Prajurit Timur, Asrama Kodam Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal mereka mencuri barang berharga.

BACA JUGA..  Apartemen Sentraland Digerebek, Ratusan Vape Berisi Narkoba Disita

 Dari salah satu rumah TNI, para pelaku juga mencuri 1 sepeda motor dinas TNI. Kemudian ada tersangka Agus Priadi (37) perantara penadah dan Hengki Hermady (43) sebagai penadah.

 Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, para pelaku mencuri di rumah dinas prajurit TNI Angkatan Darat ketika pemiliknya masih mudik lebaran pada 2 April lalu.

 Disinilah pelaku mencuri barang-barang elektronik hingga sepeda motor dinas milik prajurit TNI.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Bersama Dandim 0210/TU Launching 30 Sumur Bor Bantuan KASAD

 “Dari 3 tersangka diamankan barang bukti yang memang milik korban ini bernama MA, anggota TNI yang tinggal di asrama Kodam dan dari barang bukti yang diamankan ada 1 unit sepeda motor Vario warna Biru, kemudian ada satu buah kipas angin, kemudian ada sepasang sepatu, jaket, speaker bluetooth, sprei ini diamankan di rumah tersangka yang rencananya dijual, tapi belum dijual,” kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kamis (24/4).

 Mantan Waka Polres Labuhanbatu ini menjelaskan, sebelum beraksi para pelaku mengintai terlebih dahulu rumah yang ditargetkan kosong atau tidak.

 Setelah melihat rumah digembok dari luar, kemudian malam harinya mereka beraksi. Usai mencuri, sebagian barang curian dijual ke media sosial dan sebagian dijual ke penadah.

BACA JUGA..  Indako Ajak Karyawan Perusahaan di Medan Perkuat Budaya #cari_aman

 Saat ini tiga tersangka dijebloskan ke penjara Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 “Tersangka sipil semua. Terhadap mereka kita tersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Sedangkan untuk penadah pasal 480 KUHPidana.” tuturnya.

 Saat ditemui wartawan Afandi mengaku khilaf sudah mencuri di rumah dinas personel TNI. Ia menyebut tak mengenal rumah tersebut milik TNI, dan mencuri karena dilihat rumah kosong.

Editor : Oki Budiman